Mati Syahid
Mati syahid ialah orang yang terbunuh dalam peperangan melawan orang kafir untuk meninggikan agama Allah.Hukum orang yang mati syahid : tidak di mandikan, tidak di sembahyangkan dan di kafani saja dengan pakaian yang berlumur darah itu.
Sabda Rasulullah SAW.
Dari Jabir : “sesungguhnya Nabi SAW telah memerintahkan kepada sahabat-sabahat beliau, berhubung dengan orang-orang yang gugur dalam peperangan Uhud, supaya mereka di kuburkan beserta darah mereka, tidak di mandikan dan tidak di pula di sembahyangkan” HR Bukhari
Sabda Rasulullah SAW.
Dari Jabir, katanya : “seseorang laki-laki telah dilontar dengan anak panah di dadanya, atau di tenggorokannya, lalu mati, maka di bungkus dengan pakaian yang di pakainya ketika ia kena itu, dan kami ketika itu bersama-sama dengan nabi SAW” HR Abu Daud
Menurut pembagian ahli fiqh, syahid terbagi atas tiga bagian :
Syahid dunia dan akhirat, inilah yang dimaksud dengan syahid di tersebut di atas.
Syahid dunia saja, yaitu orang yang mati dalam peperangan dengan kafir akan tetapi bukan karena untuk meninggikan (membela) agama Allah, hanya karena sebab-sebab yang lain seperti ingin mendapatkan harta rampasan, atau karena kemegahan dan sebagainya.
Syahid akhirat saja, yaitu mati teraniaya, atau mati terkejut, misalnya mati kena penyakit kolera, mati tenggelam, mati tertimpa oleh sesuatu, mati kebakaran, mati dalam belajar agama Allah.Sabda Rasulullah SAW :
Dari Abu Hurairah, berkata Nabi SAW : “mati syahid itu ada lima macam : 1. Mati karena kolera, 2. Mati sakit perut, 3. Mati tenggelam, 4. Mati tertimpa sesuatu, 5. Mati pada jalan Allah” HR Bukhari Muslim
Referensi : Fiqh Islam
Posted on 07/07/2010, in Tafakkara and tagged agama, akhirat, darah, dunia, kafir, mati, peperangan, perang, syahid. Bookmark the permalink. Leave a Comment.



























Leave a Comment
Comments (0)