kelompok kepentingan
Kelompok kepentingan (interest group) ialah sejumlah orang yang memiliki kesamaan sifat, sikap, kepercayaan dan/atau tujuan sepakat mengorganisasikan diri untuk melindungi dan mencapai tujuan.
Kelompok kepentingan berbeda dengan partai politik dan kelompok penekan (pressure group). Kelompok kepentingan, sesuai dengan namanya memusatkan perhatian pada bagaimana mengartikulasikan kepentingan tertentu kepada pemerintah sehingga pemerintah menyusun kebijakan yang menampung kepentingan kelompok. Jadi ia lebih berorientasi kepada proses perumusan kebijakan umum yang dibuat pemerintah.
Berdasarkan jenis kegiatannya kelompok kepentingan ini dikenal berbagai macam contohnya, seperti profesi, keagamaan, hobi, lingkungan hidup kepemudaan dll. Berdasarkan jenis lingkungan kepentingan yang diartikulasikan, dikenal adanya kelompok kepentingan yang memperjuangkan kepentingan terbatas, seperti, guru, pegawai negeri dll, tetapi ada pula yang memperjuangkan kepentingan luas seperti, lembaga bantuan hukum atau yayasan lembaga konsumen
Berdasarkan gaya dan metode mengajukan kepentingan, Gabriel Almond membedakan kelompok kepentingan menjadi empat tipe. Pertama, kelompok kepentingan anomik, yang mengajukan kepentingan secara spontan dan berorientasi pada tindakan segera. Kedua, kelompok kepentingan non-asosiasi, yang terbentuk apabila terdapat kepentingan yang sama untuk diperjuangkan (kegiatan bersifat temporer). Ketiga, kelompok kepentingan institusional, yakni suatu kelompok kepentingan yang muncul di dalam lembaga-lembaga politik dan pemerintahan yang fungsinya bukan mengartikulasikan kepentingan, seperti kelompok tertentu di dalam angkatan bersenjata, birokrasi dan partai politik. Keempat, kelompok kepentingan asosiasional, yang secara khusus berfungsi mengartikulasikan kepentingan kelompok.
Posted on 20/04/2010, in Political Science and tagged anomik, asosiasional, birokrasi, gabriel almond, group, institusional, interest, kelompok, kepentingan, non-asosiasi, partai, pemerintah, politik, proses. Bookmark the permalink. Leave a Comment.



























Leave a Comment
Comments (0)