Hukum Islam Menunda/Mencegah Kehamilan

Tulisan ini dibuat bukan untuk menggurui atau apalah namanya, tetapi tulisan ini ini dibuat atas dasar keprihatinan aku tentang masih adanya perdebatan yang tidak berkesudahan di akar rumput, itu sich kata orang-orang intelektual sono, aku sich cuman niru aja perkataan mereka biar kelihatan seperti orang intelek, padahal bodoh banget….hehehehe
Masalah yang masih menjadi perdebatan itu adalah tentang hukum Islam mencegah/menunda kehamilan. Tidak bisa dipungkiri bahwa masalah ini masih menjadi perdebatan hingga saat ini, walaupun tidak seheboh pada waktu pertama kali program keluarga berencana diperkenalkan kepada masyarakat oleh pemerintah. Semakin kecilnya resistensi masyarakat terhadap program pemerintah tentang keluarga berencana ini besar kemungkinan didasarkan atas semakin terbukanya pola pikir masyarakat terhadap sebuah persoalan, meskipun persoalan tersebut nantinya akan bersinggungan dengan aturan-aturan yang ada dalam norma-norma agama. Lalu yang menjadi pertanyaan sekarang ini adalah bagaimanakah Islam memandang tentang menunda/mencegah kehamilan ini ?
Dalam Islam istilah mencegah kehamilan itu dinamakan ‘Azl, itu pun kalau tidak salah ingat, karena maklum waktu dulu ngajinya, rada-rada malas sih……hehehe…. :-)   ‘Azl secara etimologi adalah seorang laki-laki yang menumpahkan spermanya dari sang istri pada saat menyetubuhinya dengan tujuan agar si istrinya tidak hamil. Sedangkan secara terminologi ‘Azl adalah seorang laki-laki yang mencabut penisnya dari vagina perempuan sesaat sebelum terjadinya ejakulasi, atau seseorang laki-laki yang pada saat berhubungan suami istri menggunakan alat agar spermanya tidak masuk ke rahim perempuan, atau bisa juga diartikan seseorang perempuan yang menggunakan alat agar bisa menghalangi sperma laki-laki masuk ke rahim perempuan itu dengan tujuan supaya tidak terjadi kehamilan.
Ketika bebicara mengenai menunda kehamilan dari sudut pandang Islam, masih terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama. Ada ulama yang berpendapat bahwa menunda kehamilan itu dilarang tetapi ada juga ulama yang berpendapat bahwa menunda kehamilan itu diperbolehkan.
Ulama yang berpendapat menunda kehamilan itu dilarang, masih terbagi menjadi dua kelompok.
Pertama, menunda kehamilan itu hukumnya makruh. Hal ini didasarkan atas riwayat yang datang dari Umar bin Khattab, Ibn Umar dan Ibn Mas’ud ra. Alasan menunda kehamilan itu makruh adalah ‘Azl akan membatasi keturunan dan memotong kelezatan bersenggama bagi perempuan. Namun hukum ini bisa menjadi tidak makruh apabila :
Berada di Negara dalam keadaan perang sehingga butuh hubungan biologis tanpa mendatangkan anak
Istrinya seorang budak, takut anaknya menjadi budak
Laki-laki yang punya budak, ia ingin menggaulinya dan menjualnya.
Kedua, menunda kehamilan hukumnya haram. Haram disini untuk seluruh kondisi, baik perempuan merdeka atau budak, baik dengan izinnya atau tidak. Hal ini didasarkan beberapa dalil, diantaranya hadist ‘Aisyah ra : Mereka (para sahabat) bertanya kepada Nabi SAW tentang ’azl. Rasulullah SAW menjawab : ‘Azl adalah pembunuhan tersembunyi dan membaca “Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya. Karena dosa apakah dia dibunuh” (HR.Muslim). Atsar dari Ibn Umar, Dia membeli budak untuk anak laki-lakinya, Lalu bertanya : “kenapa saya tidak melihatnya hamil, kamu melakukan ‘azl terhadapnya ?. kalau saya tahu kamu melakukan hal itu, akan kupukul punggungmu!.”
Selanjutnya adalah ulama yang memperbolehkan menunda kehamilan. Sama seperti ulama yang melarang, ulama yang memperbolehkan menunda kehamilan juga terbagi menjadi dua, yaitu
Pertama, ulama yang membedakan antara budak dan merdeka. Wanita merdeka tidak boleh diperlakukan’azl kecuali dengan izinnya, karena bersenggama adalah bagian dari haknya. Ia bisa menuntut atau meminta untuk digauli. Dan kenikmatan bersenggama itu akan direguk kalau tidak dilakukan ‘azl. Dalam kitab “Al-Fath” Ibn Abn al-Bar mengatakan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa istri mereka tidak boleh di ‘azl kecuali dengan izinnya. Pendapat ini sependapat dengan Sa’id bin Jubair, ‘Atha dan Usamah bin Zaid.
Kedua, ulama yang tidak membedakan keduanya. Golongan ulama ini berpendapat tidak ada perbedaan antara wanita budak dengan wanita merdeka. Suami boleh melakukan ‘azl terhadap keduanya tanpa harus mendapat izinnya. Karena wanita tidak mempunyai hak dalam bersenggama.
Jadi sekarang terserah pembaca mau memilih yang mana, karena setiap orang mempunyai dasar pemikiran dan pola pandang yang berbeda beda. Tetapi yang terpenting adalah walaupun berbeda pendapat, kerukunan diantara umat Islam harus tetap terjaga dan dijaga.


Posted on 04/04/2010, in Tafakkara and tagged , , , , , , , . Bookmark the permalink. Leave a Comment.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s